• header
  • gambar
  • PGRI-ESPERO
  • sekolahku

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 2 KESUGIHAN. Terima Kasih Kunjungannya

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH

TAHUN 2022

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

1.     UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     PP No. 17 Th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

3.     Peraturan Mendikbud RI No. 29 Th 2014 Pengesahan fotocopy/Surat Tanda Tamat Belajar dn Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

4.     Peraturan Komisi Informasi No. 11 Th 2010 tentang Standar Layanan Publik

Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas mengenai legalisasi Ijazah/STTB

Keterkaitan

Peralatan/Perlengkapan

1.     SOP PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH

1.     Peralatan ATK

2.     Buku Tamu

3.     Ijasah/STTB asli dan foto copy

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Jika SOP sudah dilaksanakan, maka pelayanan legalisasi ijazah/STTB akan berjalan dengan baik

Diminta mengisi buku tamu dan melaksanakan legalisasi dengan benar

PERSYARATAN

  • Dokumen Asli
  • Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
  • Mengisi Buku Legalisasi

 ALUR PROSEDUR LAYANAN PUBLIK LEGALISASI IJAZAH

 

 

 

Waktu Penyelesaian

  • 11 Menit

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Produk Pelayanan

  • Legalisasi Ijazah